Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Dikomandoi Sri Mulyani
November 08, 2024
LiputID.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, sebuah lembaga baru yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
Menurut Pasal 7 peraturan tersebut, badan ini berada di bawah struktur Kementerian Keuangan dan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.
Badan ini memiliki tugas untuk mengembangkan dan mengelola teknologi informasi dan komunikasi, serta mengelola data, informasi, dan intelijen keuangan.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan diamanatkan untuk menjalankan beberapa fungsi khusus, yang meliputi pengembangan sistem, pengelolaan data intelijen, serta koordinasi informasi keuangan dalam mendukung tugas Kementerian Keuangan secara keseluruhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana itu, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki beberapa fungsi;
a. Menyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen
keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
b. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan
manajemen perubahan;
c. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi,
dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
d. Melaksanakan administrasi Badan; dan
e. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.